TranslatePDF. UQ108G Nanda Firmansyah 2101011063 UQ108G Soal 1. Jelaskan beberapa hal seputar ulumul quran! a. Pengertian Ulumul Quran b. Ruang lingkup dan pembahasan Ulumul Quran c. Manfaat mempelajari Ulumul Quran d. Metode Ulumul Quran e. Sejarah perkembangan Ulumul Quran 2. Jelaskan beberapa hal seputar nuzulul quran!
Secara etimologi, kata Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “ulum” dan “Al-Qur’an”. Kata ulum adalah bentuk jama’ dari kata “ilmu” yang berarti ilmu-ilmu. Kata ulum yang disandarkan kepada kata Al-Qur’an telah memberikan pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnaya. Dengan demikian, ilmu tafsir, ilmu qira’at, ilmu rasmil Qur’an, ilmu I’jazil Qur’an, ilmu asbabun nuzul, dan ilmu-ilmu yang ada kaitanya dengan Al-Qur’an menjadi bagian dari ulumul Qur’an. Sedangkan menurut terminologi terdapat berbagai definisi yang dimaksud dengan ulumul Qur’an diantara lain v Assuyuthi dalam kitab itmamu al-Dirayah mengatakan علم يبحث فيه عن احوال الكتاب العزيز من جهة نزوله وسنده وادابهوالفاظه ومعانيه المتعلقة بالاحكام وغير ذالكّ. “Ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur’an dari segi turunya, sanadnya, adabnya makna-maknanya, baik yang berhubungan lafadz-lafadznya maupun yang berhubungan dengan hukum-hukumnya, dan sebagainya”. v Al-Zarqany memberikan definisi sebagai berikut مباحث تتعلّق بالقران الكريم من ناحية نزوله وترتيبه وجمعه وكابته وقراءته وتفسيره واعجازه وناسخه ومنسوخه ودفع الشّبه عنه ونحو ذالك. “Beberapa pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an Al-Karim dari segi turunya, urutanya, pengumpulanya, penulisanya, bacaanya, penafsiranya, kemu’jizatanya, nasikh mansukhnya, penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, dan sebagainya”. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa ulumul qur’an adalah ilmu yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari aspek keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun aspek pemahaman kandunganya sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia atau ilmu-ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan keperluan membahas al-Qur’an. B. Ruang Lingkup Pembahasan Al-Qur’an Ulumul Qur’an merupakan suatu ilmu yang mempunyai ruang lingkup pembahasan yang luas. Ulumul Qur’an meliputi semua ilmu yang ada kaitanya dengan Al-Qur’an, baik berupa ilmu-ilmu agama, seperti ilmu tafsir maupun ilmu-ilmu bahasa Arab, seperti ilmu balaghah dan ilmu I’rab al-Qur’an. Disamping itu, masih banyak lagi ilmu-ilmu yang tercakup di dalamnya. Dalam kitab Al- Itqan, Assyuyuthi menguraikan sebanyak 80 cabang ilmu. Dari tiap-tiap cabang terdapat beberapa macam cabang ilmu lagi. Kemudian dia mengutip Abu Bakar Ibnu al_Araby yang mengatakan bahwa ulumul qur’an terdiri dari 77450 ilmu. Hal ini didasarkan kepada jumlah kata yang terdapat dalam al-qur’an dengan dikalikan empat. Sebab, setiap kata dalam al-Qur’an mengandung makna Dzohir, batin, terbatas, dan tidak terbatas. Perhitungan ini masih dilihat dari sudut mufrodatnya. Adapun jika dilihat dari sudut hubungan kalimat-kalimatnya, maka jumlahnya menjadi tidak terhitung. Firman Allah قُل لَّوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَاداً لِّكَلِمَـتِ رَبِّى لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَن تَنفَدَ كَلِمَـتُ رَبِّى وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَداً Katakanlah Sekiranya lautan menjadi tinta untuk menulis kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis ditulis kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu pula. Al-Kahfi 109 C. Pokok Pembahasan Secara garis besar Ilmu alQur’an terbagi dua pokok bahasan yaitu 1. Ilmu yang berhubungan dengan riwayat semata-mata, seperti ilmu yang membahas tentang macam-macam qira’at, tempat turun ayat-ayat Al-Qur’an, waktu-waktu turunnya dan sebab-sebabnya. 2. Ilmu yang berhubungan dengan dirayah, yakni ilmu yang diperoleh dengan jalan penelaahan secara mendalam seperti memahami lafadz yang ghorib asing serta mengetahui makna ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum. Namun, Ash-Shidiqie memandang segala macam pembahasan ulumul Qur’an itu kembali kepada beberapa pokok pembahasan saja seperti v Nuzul. Permbahasan ini menyangkut dengan ayat-ayat yang menunjukan tempat dan waktu turunya ayat Al-Qur’an misalnya makkiyah, madaniyah, hadhariah, safariyah, nahariyah, lailiyah, syita’iyah, shaifiyah, dan firasyiah. Pembahasan ini juga meliputi hal yang menyangkut asbabun nuzul dan sebagainya. v Sanad. Pembahasan ini meliputi hal-hal yang menyangkut sanad yang mutawattir, ahad, syadz, bentuk-bentuk qira’at nabi, para periwayat dan para penghapal Al-Qur’an Al-Qur’an, dan Cara Tahammul penerimaan riwayat. v Ada’ al-Qira’ah. Pembahasan ini menyangkut waqof, ibtida’, imalah, madd, takhfif hamzah, idghom. v Pembahasan yang menyangkut lafadz Al-Qur’an, yaitu tentang gharib, mu,rab, majaz, musytarak, muradif, isti’arah, dan tasybih. v Pembahasan makna Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum, yaitu ayat yang bermakna Amm dan tetap dalam keumumanya, Amm yang dimaksudkan khusus, Amm yang dikhususkan oleh sunnah, nash, dhahir, mujmal, mufashal, manthuq, mafhum, mutlaq, muqayyad, muhkam, mutasyabih, musykil, nasikh mansukh, muqaddam, mu’akhar, ma’mul pada waktu tertentu, dan ma’mul oleh seorang saja. v Pembahasan makna Al-Qur’anyang berhubungan dengan lafadz, yaitu fashl, washl, ijaz, ithnab, musawah, dan qashr. D. Sejarah Perkembangan Ulumul Qur’an Sebagai ilmu yang terdiri dari berbagai cabang dan macamnya, ulumul Qur’an tidak lahir sekaligus. Ulumul Qur’an menjelma menjadi suatu disiplin ilmu melalui proses pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan kebutuhan dan kesempatan untuk membenahi Al-Qur’an dari segi keberadaanya dan segi pemahamanya. Di masa Rasul SAW dan para sahabat, ulumul Qur’an belum dikenal sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri dan tertulis. Para sahabat adalah orang-orang Arab asli yang dapat merasakan struktur bahasa Arab yang tinggi dan memahami apa yang diturunkan kepada Rasul, dan bila menemukan kesulitan dalam memahami ayat-ayat tertentu, mereka dapat menanyakan langsung kepada Rasul SAW. Di zaman Khulafa’u Rasyiddin sampai dinasti umayyah wilayah islam bertambah luas sehingga terjadi pembauran antara orang Arab dan bangsa-bangsa yang tidak mengetahui bahasa Arab. Keadaan demikian menimbulkan kekhawatiran sahabat akan tercemarnya keistimewaan bahasa arab, bahkan dikhawatirkan tentang baca’an Al-Qur’an yang menjadi sebuah standar bacaan mereka. Untuk mencegah kekhawatiran itu, disalinlah dari tulisan-tulisan aslinya sebuah al-qur’an yang disebut mushaf imam. Dan dari salinan inilah suatu dasar ulumul Qur’an yang disebut Al rasm Al-Utsmani. Kemudian, Ulumul Qur’an memasuki masa pembukuanya pada abad ke-2 H. Para ulama memberikan prioritas perhatian mereka kepada ilmu tafsir karena fungsinya sebagai umm al ulum alQur’aniyyah. Para penulis pertama dalam tafsir adalah Syu’bah ibn al-Hajjaj 160 H, Sufyan Ibn Uyaynah 198 H, dan Wali Ibn al-Jarrah 197 H. dan pada abad ke-3 muncul tokoh tafsir yang merupakan mufassir pertama yang membentangkan berbagai pendapat dan mentarjih sebagianya. Beliau adalah Ibn jarir atThabari 310 H. Selanjutnya sampai abad ke-13 ulumul Qur’an terus berkembang pesat dengan lahirnya tokoh-tokoh yang selalu melahirkan buah karyanya untuk terus melengkapi pembahasan-pembahasan yang berhubungan dengan ilmu tersebut. Diantara sekian banyak tokoh-tokoh tersebut, Jalaluddin al-bulqini 824 H pengarang kitab Mawaqi’ Al-ulum min Mawaqi’ al-Nujum dipandang Assuyuthi sebagai ulama yang mempelopori penyusunan Ulumul Qur’an yang lengkap. Sebab, dalam kitabnya tercakup 50 macam ilmu Al-Qur’an. Jalaluddin al-Syuyuthi 991 H menulis kitab Al-Tahhir fi Ulum al-Tafsir. Penulisan kitab ini selesai pada tahun 873 H. kitab ini memuat 102 macam ilmu-ilmu Al-Qur’an. Karena itu, menurut sebagian ulama, kitab ini dipandang sebagai kitab Ulumul Qur’an paling Al-Syuyuthi belum merasa puas dengan karya monumental ini sehingga ia menyusun lagi kitab Al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an. Didalamnya dibahas 80 macam ilmu-ilmu Al-Qur’an secara padat dan sistematis. Menurut Al-Zarqani, kitab ini merupakan pegangan bagi para peneliti dan penulis dalam ilmu ini. Sampai saat ini bersamaan dengan masa kebangkitan modern dalam perkembangan ilmu-ilmu agama, para ulama masih memperhatikan akan ilmu Qur’an ini. Sehingga tokoh-tokoh ahli Qur’an masih banyak hingga saat ini di seluruh dunia.Secaraetimologi, ungkapan 'Ulum al-Qur'an berarti ilmu-ilmu al-Qur'an. Kata 'ulum yang disandarkan kepada kata "al-Qur'an" telah memberikan pengertian, bahwa ilmu ini maupun kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengannya dan selalu dibaca oleh kaum muslimin diyakini sebagai kitab suci yang memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih lurus.Al-Quran merupakan kalamullah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril. Al-Quran juga merupakan mu’jizat Muhammad SAW dan sebagau sumber ilmu bagi ummatnya serta dasar-dasar hukum yang mengatur segala hal dalam kehidupan. وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَArtinya Kami turunkan kepadamu Al-Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” An-Nahl 89.Mempelajari isi Al-Qur’an akan menambah perbendaharaan baru, memperluas pandangan dan pengetahuan, meningkatkan perspektif baru dan selalu menemui hal-hal yang selalu baru. Lebih jauh lagi, kita akan lebih yakin akan keunikan isinya yang menunjukkan Maha Besarnya Allah sebagai diturunkan dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, ada anggapan bahwa setiap orang yang mengerti bahasa Arab dapat mengerti isi Al-Qur’an. Lebih dari itu, ada orang yang merasa telah dapat memahami dan menafsirkan Al-Qur’an dengan bantuan terjemahnya, sekalipun tidak mengerti bahasa orang Arab sendiri banyak yang tidak mengerti kandungan Al-Qur’an. Maka dari itu, untuk dapat mengetahui isi kandungan Al-Qur’an diperlukanlah ilmu yang mempelajari bagaimana tata cara menafsiri Al-Qur’an yaitu Ulumul Qur’an dan juga terdapat faedah-faedahnya. Dengan adanya pembahasan ini, kita sebagai generasi islam supaya lebih mengenal Al-Qur’ Definisi Ulumul Qur’an?Kata ulum meruapakan jamak dari kata ilmu. Ilmu berarti al-fahmu wal idraak faham dan menguasai. Kemudian arti kata ini berubah menjadi permasalahan yang beraneka ragam yang disusun secara ilmiah’.Jadi, yang dimaksud dengan uluumul qur’an ialah ilmu yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan Al-Quran dari segi asbaabu nuzuul sebab-sebab turunnya al-qur’an, pengumpulan dan penertiban Qur’an, pengetahuan tentang surah-surah Mekah dan Madinah, an-nasikh wal mansukh, al-muhkam wal mutasyaabih dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Qur’ ilmu ini juga dinamakan ushuulu tafsir dasar-dasar tafsir karena membahas beberapa masalah yang harus diketahui oleh Mufassir sebagai sandaran dalam menafsirkan Objek Pembahasan Ulumul Qur’an?Objek Pembahasan ulumul Qur’an dibagi menjadi tiga bagian besarPertama, sejarah dan perkembangan ulumul Qur’an, meliputi sejarah rintisan ulumul quran di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sahabat, tabi’in, dan perkembangan selanjutnya lengkap dengan nama-nama ulama dan karangannya di bidang ulumul quran di setiap zaman dan pengetahuan tentang Al-Quran, meliputi Makna Quran, Karakteristik Al-Quran, Nama-nama al-Quran, Wahyu, Turunnya Al-Quran, Ayat Makkah dan Madinah, Asbabun Nuzul, dan metodologi penafsiran Al-Quran, meliputi Pengertian Tafsir dan Takwil, Syarat-syarat Mufassir dan Adab-adabnya, Sejarah dan Perkembangan ilmu tafsir, Kaidah-kaidah dalam penafsiran Al-Quran, Muhkam dan Mutasyabih, Aam dan Khoos, Nasikh wa Mansukh, dan Sejarah dan Perkembangan Ulumul Qur’an?Sejarah perkembangan ulumul quran terbagi menjadi beberapa fase, dimana tiap-tiap fase menjadi dasar bagi perkembangan menuju fase selanjutnya, hingga ulumul quran menjadi sebuah ilmu khusus yang dipelajari dan dibahas secara khusus pula. Berikut beberapa fase / tahapan perkembangan ulumul quran.Ulumul Qur’an pada Masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamEmbrio awal ulumul quran pada fase ini adalah berupa penafsiran ayat Al-Quran langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada para sahabat, atau berupa riwayat mengenai pertanyaan para sahabat tentang makna suatu ayat Qur’an, menghafalkan dan mempelajari riwayat saat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menafsirkan ayat Qur’an kepada sahabat,Dari Uqbah bin Amir Al Juhani berkata,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ { وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ } أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ“Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berada di atas mimbar berkata Dan persiapkan untuk mereka apa yang kalian mampu berupa kekuatan. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah!’” HR. Abu Daud No. 2153Diantara riwayat yang menyebutkan antusiasme sahabat dalam menghafal dan mempelajari Al-Quran adalah riwayat berikut,عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا مَنْ كَانَ يُقْرِئُنَا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُمْ كَانُوا يَقْتَرِئُونَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَشَرَ آيَاتٍ فَلاَ يَأْخُذُونَ فِى الْعَشْرِ الأُخْرَى حَتَّى يَعْلَمُوا مَا فِى هَذِهِ مِنَ الْعِلْمِ وَالْعَمَلِ. قَالُوا فَعَلِمْنَا الْعِلْمَ dari Abi Abdul Rahman as-Sulamiy seorang tabi’in, ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami orang yang dulu membacakan kepada kami yaitu sahabat-sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa mereka dulu mendapatkan bacaan Al-Qur’an dari Rasululullah shallallahu alaihi wa sallam sepuluh ayat, mereka tidak mengambil sepuluh ayat yang lainnya sehingga mereka mengerti apa yang ada di dalamnya yaitu ilmu dan amal. Mereka berkata, Maka kami mengerti ilmu dan amal.’” Hadits Riwayat Ahmad nomor 24197, dan Ibnu Abi Syaibah nomor 29929Riwayat di atas paling tidak mengandung informasi tentang sejarah Al-Qur’an dan metode pembelajaran Al-Qur’ yang berkaitan dengan ulumul qur’an adalah kebijakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang melarang para sahabat–pada masa tertentu–untuk menulis selain qur’an, sebagai upaya menjaga kemurnian Abu Sa’id al- Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata,لَا تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ وَحَدِّثُوا عَنِّي وَلَا حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ قَالَ هَمَّامٌ أَحْسِبُهُ قَالَ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ“Janganlah kalian tulis riwayat/yang kamu terima dariku, barangsiapa yang telah menulis riwayat dariku selain al qur’an hendaklah Ia menghapusnya, dan beritakanlah apa yang kamu terima dariku ini kepada orang lain dan tidak ada halangan tidak dosa bagi kamu. Barang siapa berdusta atas nama ku dengan sengaja, maka dia akan menempati menyiapkan tempatnya di neraka.” Muslim No. 5326Ulumul Qur’an pada Masa KhalifahPada masa khalifah, perkembangan ulumul quran ditandai dengan munculnya kebijakan-kebijakan para khalifah sebagaimana berikut,Khalifah Abu Bakar menetapkan kebijakan pengumpulan/penulisan Al-Quran untuk pertama kalinya yang diprakarsai oleh Umar bin Khattab dan ditangani prosesnya oleh Zaid bin Utsman menetapkan kebijakan menyatukan kaum muslimin pada satu mushaf, dan hal itupun terlaksana. Mushaf itu disebut mushaf Imam. Salinan-salinan mushaf ini juga dikirimkan ke beberapa provinsi. Penulisan mushaf tersebut dinamakan ar-Rosmul Utsmani yaitu dinisbahkan kepada Utsman, dan ini dianggap sebagai permulaan dari ilmu Rasmil Qur’ Ali menetapkan kebijakan berupa perintah kepada Abu aswad Ad-Du’ali untuk meletakkan kaidah-kaidah nahwu, cara pengucapan yang tepat dan baku dan memberikan ketentuan harakat pada qur’an. Ini juga disebut sebagai permulaan Ilmu I’rabil Qur’an.Ulumul Qur’an Pada Masa Sahabat dan Tabi’inPara sahabat senantiasa melanjutkan usaha mereka dalam menyampaikan makna-makna al-qur’an dan penafsiran ayat-ayat yang berbeda diantara mereka, sesuai dengan kemampuan mereka yang berbeda-beda dalam memahami dan karena adanya perbedaan lama tidaknya mereka hidup bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, hal demikian diteruskan oleh murid-murid mereka, yaitu para tabi’ para Mufasir yang termasyhur dari para sahabat adalahEmpat orang Khalifah Ibnu Masud,Ibnu Abbas,Ubay bin Kaab,Zaid bin sabit,Abu Musa al-Asy’ari, danAbdullah bin riwayat tafsir Qur’an yang diambil dari Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud dan Ubay bin Ka’ab, dan apa yang diriwayatkan dari mereka tidak berarti merupakan tafsir Quran yang sudah sempurna, tetapi hanya terbatas pada makna beberapa ayat dengan penafsiran yang masih samar dan penjelasan yang masih kalangan para tabi’in, diantara mereka ada satu kelompok terkenal yang mengambil ilmu ini dari para sahabat disamping mereka sendiri bersungguh-sungguh atau melakukan ijtihad dalam menafsirkan ayat. Yang terkenal di antara mereka adalah,Murid-murid Ibnu Abbas di Makkah yang terkenal ialah Sa’id bin Jubair, Mujahid, IKrimah bekas sahaya maula Ibnu Abbas, Tawus bin Kisan al Yamani dan Atha’ bin Abu Ubay bin Kaab, di Madinah Zaid bin Aslam, Abul Aliyah, dan Muhammad bin Ka’b al Abdullah bin Mas’ud di Iraq yang terkenal Alqamah bin Qais, Masruq al Aswad bin Yazid, Amir as Sya’bi, Hasan Al Bashri dan Qatadah bin Di’amah as yang diriwayatkan oleh mereka meliputi ilmu tafsir, ilmu Gharibil Qur’an, ilmu Asbabun Nuzul, ilmu Makki Wal madani dan ilmu Nasikh dan Mansukh, tetapi semua ini tetap didasarkan pada riwayat dengan cara Tadwin PembukuanPerkembangan selanjutnya dalam ulumul quran adalah masa pembukuan ulumul Quran yang juga melewati beberapa fase, sebagai berikutPembukuan Tafsir Al-Quran menurut riwayat dari Hadits, Sahabat dan Tabi’inPada abad kedua hijriah tiba masa tadwin yang dimulai dengan pembukuan hadits beserta segala babnya yang bermacam-macam, dan itu juga menyangkut hal yang berhubungan dengan tafsir. Maka sebagian ulama membukukan tafsir Qur’an yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dari para sahabat, atau dari para tabi’in. Diantara mereka yang terkenal adalah Yazid bin Harun as Sulami wafat 117 H, Syu’bah bin Hajjaj wafat 160 H, Waqi’ bin Jarrah wafat 197 H, Sufyan bin uyainah wafat 198 H, dan Aburrazaq bin Hammam wafat 112 H. Mereka adalah para ahli hadis. Sedang tafsir yang mereka susun merupakan salah satu bagiannya. Namun tafsir mereka yang tertulis tidak ada yang sampai ke tangan Tafsir berdasarkan susunan AyatKemudian langkah mereka itu diikuti oleh para ulama’ yang menyusun tafsir Qur’an yang lebih sempurna berdasarkan susunan ayat. Dan yang terkenal diantara mereka adalah Ibn Jarir at Tabari wafat 310 H.Demikianlah, tafsir pada mulanya dinukil dipindahkan melalui penerimaan dari muluit ke mulut dari riwayat, kemudian dibukukan sebagai salah satu bagian hadits, selanjutnya ditulis secara bebas dan mandiri. Maka berlangsunglah proses kelahiran at Tafsir bil Ma’sur berdasarkan riwayat, lalu diikuti oleh at Tafsir bir Ra’yi berdasarkan penalaran. Munculnya Pembahasan Cabang-cabang Ulumul Quran selain TafsirDisamping ilmu tafsir, lahir pula karangan yang berdiri sendiri mengenai pokok-pokok pembahasan tertentu yang berhubungan dengan qur’an yang sangat diperlukan oleh seorang mufasir, diantaranyaUlama abad ke-3 HijriAli bin al Madini wafat 234 H guru Al-Bukhari, menyusun karangannya mengenai asbabun Ubaid al Qasim bin Salam wafat 224 H menulis tentang Nasikh Mansukh dan Qira’ Qutaibah wafat 276 H menyusun tentang problematika Quran musykilatul quran.Ulama Abad Ke-4 HijriMuhammad bin Khalaf bin Marzaban wafat 309 H menyusun al- Hawi fi Ulumil Qur’ muhammad bin Qasim al Anbari wafat 751 H juga menulis tentang ilmu-ilmu qur’ Bakar As Sijistani wafat 330 H menyusun Gharibul Qur’ bin Ali bin al-Adfawi wafat 388 H menyusun al Istigna’ fi Ulumil Qur’ Abad Ke-5 dan setelahnyaAbu Bakar al Baqilani wafat 403 H menyusun I’jazul Qur’anAli bin Ibrahim bin Sa’id al Hufi wafat 430 H menulis mengenai I’rabul Qur’ Mawardi wafat 450 H menegenai tamsil-tamsil dalam Qur’an Amtsalul Qur’an.Al Izz bin Abdussalam wafat 660 H tentang majaz dalam Qur’an.Alamuddin Askhawi wafat 643 H menulis mengenai ilmu Qira’at cara membaca Qur’an dan Aqsamul Qur’ secara khusus Ulumul Quran dengan mengumpulkan masa sebelumnya, ilmu-ilmu al-quran dengan berbagai pembahasannya di tulis secara khusus dan terserak, masing-masing dengan judul kitab tersendiri. Kemudian, mulailah masa pengumpulan dan penulisan ilmu-ilmu tersebut dalam pembahasan khusus yang lengkap, yang dikenal kemudian dengan Ulumul Qur’an. Di antara ulama-ulama yang menyusun secara khusus ulumul quran adalah sebagai berikut Ali bin Ibrahim Said 330 H yang dikenal dengan al Hufi dianggap sebagai orang pertama yang membukukan Ulumul Qur’an, ilmu-ilmu Qur’ Jauzi wafat 597 H mengikutinya dengan menulis sebuah kitab berjudul Fununul Afnan fi Aja’ibi ulumil Qur’ az-Zarkasyi wafat 794 H menulis sebuah kitab lengkap dengan judul Al-Burhan fii ulumilQur’an .Jalaluddin Al-Balqini wafat 824 H memberikan beberapa tambahan atas Al-Burhan di dalam kitabnya Mawaaqi’ul uluum min mawaaqi` As-Suyuti wafat 911 H juga kemudian menyusun sebuah kitab yang terkenal Al-Itqaan fii uluumil qur` kitab Al-Burhan Zarkasyi dan Al-Itqon As-Suyuti hingga hari ini masih dikenal sebagai referensi induk / terlengkap dalam masalah ulumul Qur’an. Tidak ada peneliti tentang ulumul quran, kecuali pasti akan banyak menyandarkan tulisannya pada kedua kitab tersebut.Ulumul Qur’an pada Masa Modern/KontemporerSebagaimana pada periode sebelumnya, perkembangan ulumul quran pada masa kontemporer ini juga berlanjut seputar penulisan sebuah metode atau cabang ilmu Al-Quran secara khusus dan terpisah, sebagaimana ada pula yang kembali membagi, menyusun atau menyatukan cabang-cabang ulumul qur’an dalam kitab tersendiri dengan penulisan yang lebih sederhana dan sistematis dibading kitab-kitab klasik yang terbit membahas khusus tentang cabang-cabang ilmu Quran atau pembahasan khusus tentang metode penafsiran Al-Quran di antaranya Kitab I’jaazul Qur’an yang ditulis oleh Musthafa Shadiq Ar-Rafi`i,Kitab At-Tashwirul Fanni fiil Qur’an dan Masyaahidul Qiyaamah fil Qur’an oleh Sayyid Qutb,Tarjamatul Qur’an oleh Syaikh Muhammad Musthafa Al-Maraghi yang salah satu pembahasannya ditulis oleh Muhibuddin al-Khatib,Masalatu Tarjamatil Qur`an oleh Musthafa Sabri,An-Naba’ul Adziim oleh DR. Muhammad Abdullah Daraz danMuqaddimah Tafsir Mahaasilu Ta’wil oleh Jamaluddin yang membahas secara umum ulumul quran dengan sistematis, diantaranyaSyaikh Thahir Al-jazaairy menyusun sebuah kitab dengan judul At-Tibyaan fii Uluumil Qur’ Muhammad Ali Salamah menulis pula Manhajul Furqan fii Uluumil Qur’an yang berisi pembahasan yang sudah ditentukan untuk Fakultas Ushuluddin di Mesir dengan spesialisasi dakwah dan bimbingan masyarakat dan diikuti oleh muridnya,Muhammad Abdul Adzim az-Zarqani yang menyusun Manaahilul Irfaan fii Ulumil Qur` Ahmad Ali menulis Mudzakkiraat Ulumil Qur`an yang disampaikan kepada mahasiswanya di Fakultas Ushuluddin Jurusan Dakwah dan Bimbingan Mahaabisu fii Ulumil Qur’an oleh DR. Subhi pembahasan-pembahasan tersebut dikenal dengan penyebutan Uluumul Qur’an, dan kata ini kini telah menjadi istilah atau nama khusus bagi ilmu-ilmu tersebut yang kemudian menjadi mata pelajaran atau bidang studi tersendiri di perguran-perguruan tinggi di dunia, termasuk di Kitab Mabahits Fi Ulumil Quran, diringkas oleh Ustadz Hatta SyamsuddinNamundemikian, ada saja orang-orang yang tetap menebar berbagai macam fitnah untuk mengotori kesucian dan kemuliaan Al-Qur'an. Mulai dari zaman Nabi Muhammad SAW sendiri dengan mengatakan bahwa Al-Qur'an itu sebagai karya Nabi Muhammad SAW dan sebagainya, hingga saat ini yang masih meragukan ke-otentik-kan Al-Qur'an dengan mengatakan bahwa dalam perjalanan sejarahnya, Al-Qur'an banyak
loading... ULUMUL QUR’AN A. Pengertian Ulumul Qur’an Ulumul Qur’an terdiri atas dua kata ulum dan al-Qur’an. Ulum علوم adalah jamak dari kata tunggal ilm علم, yang secara harfiah berarti ilmu. Sedangkan al-Qur’an adalah nama bagi kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Dengan demikian, maka secara harfiah kata ulumul qur’an’ dapat diartikan sebagai ilmu-ilmu al-Qur’an. Ulumul Qur’an adalah salah satu jalan yang bisa membawa kita dalam memahami al-Qur’an. 1. Pengertian Ulum Kata ulum علوم merupakan bentuk plural dari dari kata tunggal ilm علم. Kata ilm adalah bentuk masdar kata kerja yang dibendakan. Secara etimologis berarti al-fahmu paham, al-ma’rifah tahu dan al-yaqin yakin. Secara terminologis ilmu adalah gambaran sesuatu yang dihasilkan dari akal. Adapun menurut syara’, ilmu adalah mengetahui dan memahami Ayat-ayat Allah dan lafalnya berkenaan dengan hamba dan mahluk-makhluknnya. Imam Ghazali berpendapat bahwasanya ilmu sebagai objek yang wajib dipelajari oleh orang Islam adalah konsep tentang ibadah, akidah, tradisi dan etika Islam secara lahir dan batin. Al-Qur’an menggunakan kata ilm dalam berbagai bentuk dan artinya sebanyak 854 kali. Antara lain firman Allah dalam al-Baqarah/2 31-32 “proses pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan” . 2. Pengertian Al-Qur’an Al-Qur'an adalah kalam Allah yang berupa mukjizat, diturunkan kepada Muhammad saw. dan dinukil kepada kita secara mutawatir, serta dinilai beribadah ketika membacanya, mulai dari surah al-Fatihah sampai ke akhir surah al-Nas. 3. Pengertian Ulumul Qur’an Adapun yang dimaksud dengan Ulumul Qur’an dalam terminologi para ahli ilmu-ilmu al-Qur’an seperti diformulasikan Muhammad Ali al-S}abuni adalah sebagai berikut “Yang dimaksud dengan Ulumul Qur’an ialah rangkaian pembahasan yang berhubungan dengan al-Qur’an yang agung lagi kekal, baik dari segi proses penurunan dan pengumpulan serta tertib urutan-urutan dan pembukuannya, dari sisi pengetahuan tentang asbabun nuzul, makiyyah-madaniyyah, nasikh-mansukhnya, muhkam mutasyabihnya, dan berbagai pembahasan lain yang berkenaan dengan al-Qur’an.” definisi yang lain, seperti Manna al-Qattan dalam Mabah}is fi Ulum al-Qur’an “Ulumul Qur'an adalah ilmu yang mencakup pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan al-Qur'an dari sisi informasi tentang Asbabun al-Nuzul sebab-sebab turunnya al-Qur'an, kodifikasi dan tertib penulisan al-Qur'an, ayat-ayat makkiyah dan madaniyah, nasihk dan mansukh, ayat-ayat muhkam dan mutasyabih dan hal-hal lain yang berkaitan dengan al-Qur'an”. B. Ruang Lingkup dan Pembahasan Ulumul Qur’an Ruang lingkup dan pembahasan Ulumul Qur’an sangat luas. Dalam kitab al-Itqan, al-Syuyuti menguraikan sebanyak 80 cabang ilmu. Dari tiap-tiap cabang terdapat beberapa macam cabang ilmu lagi. Kemudian al-Suyuti mengutip Abu Bakar Ibnu al-Araby yang mengatakan bahwa Ulumul Qur’an terdiri dari 77450 ilmu. Hal ini didasarkan kepada jumlah kata yang terdapat dalam al-Qur’an dengan dikalikan empat. Sebab, setiap kata dalam al-Qur’an mengandung makna zahir, batin, terbatas, dan tidak terbatas. Perhitungan ini masih dilihat dari sudut mufradatnya. Adapun jika dilihat dari sudut hubungan kalimat-kalimatnya, maka jumlahnya menjadi tidak terhitung. Menurut Quraish Shihab, materi pembahasan Ulumul Qur’an dapat dibagi dalam empat komponen 1 pengenalan terhadap al-Qur’an, 2 kaidah-kaidah tafsir, 3 metode-metode tafsir, dan 4 kitab-kitab tafsir dan itu, Jalal al-Din al-Bulqiny membagi kajian ilmu al-Qur’an menjadi enam kelompok besar, yaitu 1 Nuzul, 2 Sanad, 3 Ada’, 4 Al-Faz, 5 Ma’nan Mutaalliq bi al-Ahkam, dan 6 Ma’nan muta’alliq bi al-faz. Selanjutnya 6 kelompok ini dibagi lagi menjadi 50 persoalan seputar pembahasan Ulumul Qur’an. Senada dengan pandangan al-Bulqiny, Hasby al-Shiddieqi berpendapat dari segala macam pembahasan Ulumul Qur’an itu kembali ke beberapa pokok pembahasan saja seperti 1. Nuzul. Ayat-ayat yang menunjukan tempat dan waktu turunya ayat al-Qur’an misalnya makkiyah, madaniyah, hadhariah, safariyah, nahariyah, lailiyah, syita’iyah, shaifiyah, dan firasyiah. 2. Sanad. Sanad yang mutawattir, ahad, syadz, bentuk-bentuk qira’at nabi, para periwayat dan para penghapal al-Qur’an, dan cara tahammul penerimaan riwayat. 3. Ada’ al-Qira’ah. Menyangkut waqaf, ibtida’, imalah, madd, takhfif hamzah, idgham. 4. Pembahasan yang menyangkut lafadz Al-Qur’an, yaitu tentang gharib, mu’rab, majaz, musytarak, muradif, isti’arah, dan tasybih. 5. Pembahasan makna al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum, yaitu ayat yang bermakna Am dan tetap dalam keumumanya, Am yang dimaksudkan khusus, Am yang dikhususkan oleh sunnah, nash, zahir, mujmal, mufashal, mantuq, mafhum, mutlaq, muqayyad, muhkam, mutasyabih, musykil, nasikh mansukh, muqaddam, mu’akhar, ma’mul pada waktu tertentu, dan ma’mul oleh seorang saja. 6. Pembahasan makna al-Qur’an yang berhubungan dengan lafadz, yaitu fasl, wasl, i’jaz, itnab, musawah, dan qasr. KESIMPULAN 1. Ulumul Qur’an terdiri atas dua kata ulum dan al-Qur’an. Ulum علوم adalah plural dari kata tunggal ilm علم, yang secara harfiah berarti ilmu. Sedangkan al-Qur’an adalah nama bagi kitab Allah yang di turunkan kepada nabi Muhammad saw. Dengan demikian, maka secara harfiah kata ulumul qur’an’ dapat diartikan sebagai ilmu-ilmu al-Qur’an. Secara etimologis, Ulumul Qur'an adalah Ilmu-ilmu yang mencakup pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur'an dari sisi informasi tentang Asbabun Nuzul sebab-sebab tuunnya Al-Qur'an, kodifikasi dan tertib penulisan al-Qur'an, ayat-ayat makkiyah, madaniyah, nasikh dan mansukh, al-muhkam dan mutasyabih, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Al-Qur'an. 2. Istilah Ulumul Qur’an sebagai satu cabang ilmu belum dikenal di zaman Rasulullah saw. Setiap persoalan yang muncul di masa itu selalu dikembalikan/ditanyakan langsung kepada Rasulullah, sehingga Rasulullah mendapat gelar seolah-olah al-Qur’an berjalan di atas bumi. Demikian pula zaman Abu Bakar dan Umar bin Khattab. 3. Di era pemerintahan Usman bin Affan, ketika bangsa Arab mulai mengadakan kontak dengan bangsa-bangsa lain, mulai terlihat ada perselisihan dikalangan umat Islam, khususnya dalam hal bacaan Al-Qur’an. Akhirnya, Usman berinisiatif untuk melakukan penyeragaman tulisan al-Qur’an dengan menyalin sebuah Mushaf Al-Imam induk yang disalin dari naskah-naskah aslinya. Keberhasilan Usman dalam menyalin Mushaf Al-Imam ini berarti ia telah menjadi peletak pertama bagi tumbuh dan berkembangnya ilmu al-Qur’an yang kemudian populer dengan Ilmu Rasm Al- Qur’an atau Ilmu Rasm Usmani. 4. Al-Qur’an ketika itu belum diberi harkat maupun tanda baca lainnya untuk memudahkan membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, Ali memerintahkan Abu Al-Aswad Al-Dualy w. 691 H. untuk menyusun kaidah-kaidah bahasa arab dalam upaya memelihara bahasa Al-Qur’an. Tindakan Ali ini kemudian dianggap sebagai perintis lahirnya Ilm al-Nahw dan Ilm I’rab Al-Qur’an. 5. Ilmu al-Qur’an terus berkembang sejak abad II H sampai munculnya al-Suyuti pada abad IX. Pada waktu itu, perkembangan Ilmu-ilmu al-Qur'an seolah-olah telah mencapai puncaknya dan berhenti dengan berhentinya kegiatan ulama dalam mengembangkan Ilmu-ilmu Al-Qur'an, dan keadaan semacam itu berjalan sejak wafatnya Iman Al-Suyuti. Setelah wafatnya al-Suyuti sampai saat ini, ulama-ulama kontemporer terus mengembangkan ilmu al-Qur’an loading...
ResumeBuku Ulumul Qur'an dan Pembelajarannya (1) : Al-Qur'an dan Sejarahnya A. Pengertian Al-Qur'an. Secara etimologi, ada beberapa pendapat tentang asal kata Al-Qur'an. Al-Shafi'i berpendapat bahwa kata Al-Qur'an itu ditulis tanpa hamzah (Al-Quran, bukan Al-Qur'an) dan tidak diambil dari kata lain. Secara terminologi, Al-Qur
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Ulumul Qur'an terdiri atas dua kata 'Ulum dan Al-Qur'an. 'Ulum adalah jamak plural dari kata tunggal mufrad 'ilm , yang secara harfiah berarti ilmu. Sedangkan Al-Qur'an adalah nama bagi kitab Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. dengan demikian, maka secara harfiah kata 'Ulumul Qur'an dapat diartikan sebagai ilmu-ilmu Al-Qur'an atau ilmu-ilmu yang membahas Al-Qur' kata jamak pada 'Ulumul Qur'an, tidak kata mufrad yakni ilmul Qur'an, karena istilah ini tidak ditunjukkan kepada satu cabangilmu pengetahuan yang bertalian kepada Al-Qur'an, akan tetapi mencakup semua ilmu yang mengabdi kepada Al-Qur'an atau memiliki sandaran rujukan kepada Al-Qur'am.[1]Baca juga Kajian Teks dalam Perspektif Filologi dan Ulumul Hadist Taarif atau pengertian Ulumul Qur'an yang dikemukakan oleh para ahli tidak sedikit tidak semua pendapat para ulama dikemukakan, tapi hanya sebagian dari pendapat tersebut yang dapat dikemukakan, antara lain Al-Zarqoni Imam Al-Zarqoni menyatakan bahwa Ulumul Qur'an adalah ilmu-ilmu yang membicarakann hal-hal yang berhubungan dengan Alquranul Karim, yaitu dari aspek turun, susunan, pengumpulan, tulisan, bacaan, penjelasan tafsir, mukjizat, nasikh, mansukhnya, serta menolak terhadap hal-hal yang dapat mendaptangkan keaguan terhadapnya Al-Qur'an.[2]Baca juga Ulumul Quran dan PerkembangannyaAs-syuthiImam As-Suyuthi menyatakan bahwa Ulumul Quran adalah Ilmu yang membahas seluk-beluk Al-Qur'an. Diantaranya yaitu yang membicarakan aspek turunnya, sanadnya, bacaannya, lafaznya, maknanya yang berhubungan dengan hukum, dan lain sebagainya.[3] Baca juga Ulumul HaditsMuhammad Ali Ash-Shobuni Adapun yang dimaksud dengan 'Ulumul Qur,an dalam terminology para ahli ilmu-ilmu Al-Qur'an seperti yang diformulasikan Muhammad 'Ali al-Shabuni yaitu Ilmu-ilmu yang membahas tentang turunnya Al-Qur'an, pengumpulannya, susunannya, pembukuannya, sebab-sebab turunnya, makkiyah dan madaniyyah serta mengenai nasikh dan mansukhnya,muhkam dan mutasyabihnya, dan lain-lain yang sehubungan dengan Al-Qur'an.[4] Lihat Humaniora Selengkapnya
KataQur'an adalah bentuk masdar dari kata kerja (fi'il), Qoro'a artinya membaca, dengan perubahan bentuk kata/tasrif "Qoro'a - Yakro'u - Qur'anan".Dari tasrif tersebut, kata Qur'anan artinya bacaan yang bermakna isim maf'ul (maqruu'u) artinya yang dibaca.Pendapat ini sesuai firman Allah Swt dalam QS Al-Qiyamah 17-18.
Add caption Dalam sejarahnya, Ilmu-ilmu al-Quran atau ulumul Quran merupakan salah satu cabang ilmu yang sangat penting yang banyak dipelajari dan dikembangkan oleh para ulama. Banyak sekali karya-karya yang membahas tentang ulumul Quran karena ilmu ini dianggap sebagai ilmu yang paling agung karena membahas tentang al-Quran, yaitu kitab suci kalam Allah yang diturunkan sebagai petunjuk bagi umat manusia. Berikut ini adalah uraian lengkap tentang pengertian Ulumul Quran dan beragam penjelasan mengenainya. Pengertian Ulumul Quran Kata ulumul quran terdiri dari dua suku kata, yaitu ulum dan al-Quran. Untuk memahami secara mendalam mengenai istilah ulumul Quran maka kita akan membahas tentang kata ulum dan al-Quran. Adapun kata "Ulum" merupakan kata yang berasal dari bahasa arab yang berupa bentuk jamak plural dari kata عِلْمُ ilm. Adapun kata عِلْمُ sendiri merupakan bentuk masdar dari kata عَلِمَ- يَعْلَمُ. Dalam aspek etimologi, arti kata عِلْمُ adalah semakna dengan kata المعرفة و الفهم yang berarti pemahaman dan pengetahuan. Meskipun demikian, ada juga pendapat yang lain yang menyebutkan bahwa ilmu juga diartikan dengan kata الجزم yang berarti yang pasti. Maksud dari pendapat itu adalah ilmu berarti suatu kepastian yang penjelasannya dapat diterima akal. Beberapa pendapat mendefinisikan bahwa kata ilmu adalah merupakan lawan kata dari جهل jahl yang berati ketidaktahuan, atau kebodohan. Jadi masyarakat pra Islam disebut dengan masyarakat jahiliyah karena mereka masyarakat yang jauh dari ilmu agama. Pendapat lain menyatakan bahwa kata ilmu juga biasa disepadankan dengan kata bahasa arab yang memiliki makna yang berdekata, misalnya معرفة ma’rifah pengetahuan, فقه fiqh pemahaman, حكمة hikmah kebijaksanaan, شعور dan syu’ur perasaan. Dari beberapa kata di atas, kata معرفة ma’rifah adalah padanan kata yang paling sering digunakan. Adapun secara terminologi, definisi ilmu banyak didefinisikan secara beragam sebagaimana aspek atau pendekatan yang digunakan oleh masing-masing tokoh. Berikut ini adalah beberapa definisi ilmu 1. M. Quraishy shihab mendefenisikan ilmu sebagai اِدْرَاكُ الشَّيْءِ بِحَقِيْقَتِهِ Mengetahui yang sebenarnya atau hakikatnya 2. Menurut para hukama’, pengertian ilmu adalah صورة الشيء الحاصلة فى العقل او تعلق النفس با الشيء على جهة انكشافه Suatu hal yang dengannya memberikan gambaran terhadap sesuatu yang dihasilkan akal atau ketergantungan diri dengan sesuatu berdasarkan ungkapan yang jelas. 3. Para Ahli Kalam memberi pengertian ilmu sebagaiصفة يتجلى بها الامر لمن قامت به Suatu sifat dimana orang yang bertumpu padanya suatu perkara menjadi jelas Jika kita simpulkan dari beberapa penjelasan di atas, maka akan kita dapati bahwa ilmu merupakan sebuah penjelasan yang bisa memberikan gambaran atau penjelasan terhadap sebuah masalah. Selanjutnya kita perlu membahas tentang pengertian al-Quran untuk mendapatkan definisi ulumul Quran secara komprehensif. Adapun pengertian dari Kata "Al-Qur'an", penjelasan dan rinciannya adalah sebagaimana berikut ini. Kata Al-Qur’an secara etimologi, para ulama menjelaskannya dengan makna yang beragam dan bermacam-macam. a Pendapat Pertama Kelompok pertama yang salah satunya dipelopori oleh al-Lihyani mengatakan bahwa kata al-Qur’an berasal dari kata qara’a yang berarti membaca. Pengertian ini merujuk kepada firman Allah SWT. Pada surat al-Qiyamah 75 ayat 17-18إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya di dadamu dan membuatmu pandai membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu. Bisa dibilang, kelompok mayoritas ulama mendukung pendapat ini, dimana arti atau definisi dari al-Quran adalah bacaan. b Pendapat Kedua Imam al-Zujaj menyebutkan bahwa kata al-Qur’an merupakan termasuk dari golongan kata sifat yang berasal dari kata القرأ al-qar’ yang berarti menghimpun. Adapun kata sifat ini selanjutnya dijadikan nama bagi firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Nama al-Quran dengan kata dari qar yang berarti menghimpun ini menunjukkan bahwa kitab al-Qur’an menghimpun surat, ayat, kisah, perintah, larangan dan intisari kitab-kitab suci sebelumnya. c Pendapat Ketiga Bereda dengan dua pendapat sebelumnya, Imam al-Asy’ari mengatakan bahwa al-Qur’an sebenarnya diambil dari kata kerja qarana’ yang berarti membarengi atau menyertai. Hal ini karena al-Qur’an menyertakan surat, ayat, dan huruf-huruf. d Pendapat Keempat Ahli bahasa Arab kenamaan, yaitu al-Farra’ menjelaskan bahwa kata al-Qur’an diambil dari kata dasar qara’in’ yang berarti penguat. Hal dini dikarena al-Qur’an itu tersusun dari ayat-ayat yang saling menguatkan, dan terdapat kemiripan antara satu ayat dengan ayat-ayat lainnya. Sepertinya pendapat al-Farra' ini cenderung pada firman Allah bahwa al-Quran adalah kitab yang muhkam, yaitu artinya kitab yang seluruhnya berisi hal yang tegas dan kuat. Dari beragam makna definisi al-Quran secara etimologi diatas, dapat kita simpulkan bahwa Al-Qur’an memiliki beberapa kriteria yang dapat kita padukan sebagaimana berikut Bahwa al-Quran adalah sebuah bacaan, kitab yang menghimpun berbagai hal, kitab yang mengandung beragam kebaikan, dan juga kitab yang menguatkan kebenaran. Sedangkan Al-Qur’an secara terminologi berdasarkan pendapat ulama sebagaimana berikut a Menurut Manna’ Khalil Al-Qattan كَلَامُ اللهِ الْمُنَزّلُ عَلَى مُحَمّدٍ المُتَعَبّدُ بِتِلَاوَتِهِ “Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dan membacanya dinilai ibadah”. Kalimat membacanya memperoleh pahala’ pada pengertian di atas telah memberikan pada sebahagian orang bahwa hanya Al-Qur’an yang berpahal membacanya. Namun menurut pemakalah sendiri persepsi demikian adalah keliru, sebab kata-kata lain juga banyak yang bernilai pahala membacanya, seperti Haditst, zikir dan lain-lain. Menurut hemat pemakalah kata-kata tersebut di dalam defenisi Al-Qur’an adalah bermaksud untuk menunjukkan keistimewaan Al-Qur’an al-karim dibanding bacaan-bacaan yang lain. b Menurut Abu Syahbahهُوَ كِتَابُ اللهِ عَزّ وَجَلّ المُنَزّلُ عَلىَ خَاتَمِ أَنْبِيَائِهِ مُحَمّدٍ بِلَفْظِهِ وَمَعْنَاهُ، الْمَنْقُوْلُ بِالتّوَاتُرِ الْمُفِيْدُ لِلْقَطْعِ وَالْيَقِيْنِ الْمَكْتُوْبُ فِى الْمَصَاحِفِ مِنْ اَوّلِ سُوْرَةِ الفَاتِحَةِ اِلىَ آخِرِ سُوْرَةِ النّاسِ. “Kitab Allah yang diturunkan-baik lafadzh maupun maknanya- kepada Nabi terakhir, Muhammad Saw., yang diriwayatkan secara mutawatir, yakni dengan penuh kepastian dan keyakinan akan kesesuaiannya dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad, yang ditulis pada mushaf mulai dari awal surat al-fatihah sampai akhir surat an-nash. Berdasarkan engertian al-Quran secara terminologi sebagaimana di atas, bisa disimplukan bahwa al-Quran adalah sebuah nama khusus yang digunakan untuk menyebut pada kumpulan wahyu atau kalam Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Adapun membacanya akan mendatangkan pahala dan kalamullah ini diwariskan secara turun-temurun secara mutawatir dengan kepastian kebenarannya. Juga membacanya pun dinilai sebagai ibadah. Adapun format al-Quran ini dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah al-Nas. Pengertian Ulumul Qur'an Setelah kita membahas pengertian ilmu dan al-Quran baik secara bahasa maupun secara istilah, kita bisa menyebutkan bahwa ungkapan Ulum Al-Qur’an secara sederhana berarti ilmu yang berhubungan dengan al-Quran sebagai kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Dan Ulumul Quran ini pun telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu dalam kajian islam. Secara lebih detail, kata Ulum yang disandarkan kepada kata Al-Qur’an tersebut telah memberikan pengertian bahwa Ulum Al-Qur’an adalah kumpulan beberapa cabang ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaannya sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahamannya terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnya. Tak hanya itu, pengertian ulumul Quran juga bisa lebih luas dengan segala ilmu yang berkaitan dengan al-Quran. Adapun pengertian Ulum Al-Qur’an secara terminologi, para ulama memiliki beragam pendapat sebagaimana berikut a Menurut Abdul Adhim al-Zarqaniمَبأَحِثُ تَتَعَلّقُ بِالْقُرْأنِ الْكَرِيْمِ مِنْ نَاحِيَةِ نُزُوْلِهِ وَتَرْتِيِبِهِ وَجَمْعِهِ وَكِتَابَتِهِ وَقِرَاءَتِهِ وَتَفْسِيْرِهِ وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَدَفْعِ الشُّبَهِ وَنَحْوِ ذَالِكَ . “Beberapa pemahaman yang berhubungan dengan Al-Qur’an al-karim, dari segi turunnya, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, nashikh, mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain”. b Menurut Abu Syahbahعِلْمٌ ذُوْ مَبَا حِثَ تتعلّقُ باِالقُرْآنِ الْكَرِيْمِ مِنْ حَيْثُ نُزُوْلِهِ وَتَرْتِيْبِهِ وَكِتَابَتِهِ وَجَمْعِهِ وَقِرَاءَ تِهِ وَتِفْسِيْرِهِ وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَمُتَشَابِهِهِ إِلىَ غَيْرِ ذَالِكَ مِنْ المَبَاحِثِ الّتِى تُذْكَرُ فِي هَذَا الْعِلْمِ. “Beberapa pemahaman yang berhubungan dengan Al-Qur’an al-karim, dari segi turunnya, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, nashikh, mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain”. Dari beragam definisi di atas, kita bisa mendapatkan sebuah kesimpulan, bahwa Ulum Al-Qur’an adalah kumpulan cabang ilmu yang membahas tentang beragam permasalahan dalam al-Quran, baik dalam makna, cara pembacaannya, sejarah yang berkaitan dengannya dan beragam aspek yang terkandung dalam al-Quran.
Penulisankitab ini selesai pada tahun 873 H. kitab ini memuat 102 macam ilmu-ilmu Al-Qur'an. Karena itu, menurut sebagian ulama, kitab ini dipandang sebagai kitab Ulumul Qur'an paling lengkap.namun, Al-Syuyuthi belum merasa puas dengan karya monumental ini sehingga ia menyusun lagi kitab Al-Itqan fi Ulum Al-Qur'an. Didalamnya dibahas 80
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberikan hidayah Islam dan Iman kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, serta para pengikutinya. Pada kesempatan kali ini, kita akan mempelajari bersama ilmu ushul fiqh yang merupakan salah satu cabang ilmu yang sangat penting dalam kajian agama Islam. A. Apa itu Ushul Fiqh? 1. Pengertian Ushul Fiqh Secara Etimologi Ushul Fiqh أُصُوْلُ الْفِقْهِ secara etimologi terdiri dari dua suku kata yaitu ushul dan fiqh. Berikut ini pengertian dari masing-masing kedua suku kata tersebut a. Pengertian Ushul Ushul أُصُوْلٌ secara etimologi adalah bentuk jamak dari kata ash-lun أَصْلٌ yang berarti asal, pokok, atau pondasi; yakni sesuatu yang menjadi pondasi suatu bangunan baik itu yang bersifat fisik maupun nonfisik. Contohnya akar pohon yang mana ia merupakan pondasi dari pohon itu sendiri. Sebagaimana firman Allah ta’ala أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit QS. Ibrahim 24 b. Pengertian Fiqh Adapun fiqh فِقْهٌ secara bahasa bermakna fah-mun فَهْمٌ yang artinya pemahaman mendalam yang memerlukan pengerahan akal pikiran. Pengertian ini ditunjukkan dalam firman Allah ta’ala وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي *يَفْقَهُوا قَوْلِي dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, sepaya mereka memahai perkataanku, QS. Thaha 27 – 28 Menurut Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, fiqh secara terminologi adalah مَعْرِفَةُ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ Mengenal hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci.[1] 2. Pengertian Ushul Fiqh Secara Terminologi Adapun pengertian ushul fiqh secara terminologi adalah عِلْمٌ يَبْحَثُ عَنْ أَدِلَّةِ الْفِقْهِ الْإِجْمَالِيَّةِ وَكَيْفِيَّةِ الْاِسْتِفَادَةِ مِنْهَا وَحَالِ الْمُسْتَفِيْدِ Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh yang umum dan cara mengambil faedah dari dalil tersebut serta membahas keadaan orang yang mengambil faedah.[2] Ushul fiqh adalah ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh yang bersifat global, yaitu berupa kaidah-kaidah umum; seperti Perintah menunjukkan hukum wajib selama tidak ada indikasi yang memalingkannya dari hukum tersebut. Larangan menunjukkan hukum haram selama tidak ada indikasi yang memalingkannya dari hukum tersebut. Sahnya suatu amalan menunjukkan amalan tersebut telah terlaksana. Dan sebagainya. Kemudian di dalam ilmu ini dibahas pula tata cara pengambilan faedah hukum dari dalil-dalil yang ada dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya; seperti umum, khusus, mutlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan sebagainya. Dengan memiliki ilmu tersebut maka kita bisa mengambil faedah-faedah hukum atau mengambil kesimpulan hukum dari dalil-dalil fiqh yang ada. Selain itu, dibahas juga dalam ilmu ini tentang ihwal mustafid. Atau bisa juga disebut dengan mujtahid; yaitu mereka yang memiliki kapasitas ilmu sehingga mampu mengambil faedah hukum dari dalil yang ada. Pembahasan mengenai mustafid ini mencakup syarat-syaratnya, tingkatan-tingkatannya, hukumnya, dan semacamnya. Di sisi lain, dibahas juga tentang muqallid; yakni orang awam yang belum memiliki kapasitas ilmu untuk bisa mengambil faedah hukum. Sehingga mereka mengikuti para mujtahid yang sudah memiliki kapasitas untuk itu. B. Perbedaan Antara Fiqh dan Ushul Fiqh 1. Objeknya Objek kajian atau pembahasan dalam ilmu ushul fiqh secara umum mencakup 3 hal Sumber dan dalil hukum syar’i secara global Hukum syar’i yang terkandung dalam dalil secara global Kaidah ushuliyyah dan metode istinbath hukum syar’i Perbedaannya dengan fiqh adalah Pertama Bahwa ushul fiqh hanya membahas sumber dan dalil hukum syar’i secara global, seperti ijma’ dapat dijadikan dalil, penunjukkan lafadz umum itu bersifat persangkaan, istihsan itu dapat dijadikan hujjah, dan semacamnya. Sedangkan fiqh yang dibahas dalilnya bersifat rinci, seperti dalil wajibnya niat dalam suatu amalan adalah “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.” dan sebagainya. Kedua Bahwa ushul fiqh hanya membahas hukum syar’i secara global yang terkandung dalam sebuah dalil; seperti apa hukum yang terkandung dalam dalil ini? Wajibkah? Atau haramkah? Atau selainnya? Sementara fiqh membahas hukum syar’i secara terperinci; seperti niat dalam shalat itu hukumnya wajib, takbiratul ihram itu hukumnya wajib, berbicara dalam shalat itu hukumnya haram, dan sebagainya. Ketiga Bahwa ushul fiqh membahas kaidah dan metode istinbath hukum, sementara fiqh membahas hukum perbuatan mukallaf. 2. Tujuannya Dari segi tujuannya, ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari kaidah dalam rangka menghasilkan hukum syar’i. Sehingga dengan ilmu inilah seseorang bisa mengambil kesimpulan hukum syar’i dari dalil-dalil yang ada. Sementara ilmu fiqh itu adalah ilmu yang mempelajari status hukum mukallaf atau menetapkan hukum pada setiap perbuatan mukallaf. Dengan ilmu ini maka kita bisa mengetahui status hukum yang diperbuat oleh mukallaf. Dari perbedaan tersebut dapat kita ringkas sebagai berikut Fiqh Ushul Fiqh Dalilnya rinci Dalilnya global Pembahasan hukum syar’i secara rinci Pembahasan hukum syar’i secara global Tujuannya mengetahui hukum perbuatan mukallaf Tujuannya mengetahui kaidah istinbath dalil Agar lebih mudah memahami perbedaan kedua ilmu diatas, tentu kita harus mempelajari keduanya. Dengan mempelajari itulah maka kita akan merasakan dan dapat menyimpulkan perbedaan diantara kedua disiplin ilmu tersebut. C. Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa keberadaan dalil adalah dimaksudkan untuk menghasilkan hukum yang bisa diterapkan. Namun, keberadaan dalil tidak dapat diketahui kandungan hukumnya tanpa adanya kaidah baku untuk menentukannya. Nah, dengan ilmu ushul fiqh inilah kita mempelajari kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh para ulama agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan hukum dari dalil-dalil yang ada. Maka dapat kita katakan bahwa tujuan mempelajari ushul fiqh adalah agar kita bisa menerapkan kaidah pada dalil-dalil yang ada sehingga bisa menghasilkan hukum syar’i yang bisa diamalkan. Berikut gambaran ringkasnya Kaidah Ushul > Dalil-dalil > Hukum Contoh Dalil perintah menunjukkan hukum wajib > Dirikanlah shalat > Shalat hukumnya wajib D. Manfaat Mempelajari Ushul Fiqh 1. Menyingkap Hukum Permasalahan Kontemporer Di era modern ini permasalahan kaum muslimin semakin lama semakin kompleks. Banyak sekali masalah-masalah kontemporer yang tidak diketahui status hukumnya. Oleh karena itu, dengan mempelajari ushul fiqh inilah seseorang dapat memecahkan permasalahan tersebut. 2. Mengkaji dan Menguji Ulang Ijtihad Ulama Terdahulu Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa kebenaran hanya ada pada Al-Quran dan As-Sunnah. Sementara kebenaran ijtihad para ulama tidak bersifat absolut. Karena bagaimanapun kemampuan mereka dalam berijtihad mereka adalah manusia yang berusaha memahami syariat Islam dengan segenap kemampuan mereka. Yang patut kita pegang adalah bahwa tidak ada satupun dari mereka yang mengklaim ijtihad mereka benar sepenuhnya. Selain itu, banyak sekali terjadi perselisihan pendapat antara salah satu ulama dengan ulama lainnya, terutama dalam permasalahan-permasalahan hukum yang tidak dijumpai dalil tegas yang menunjukkan status hukumnya. Disamping itu, ijtihad yang mereka hasilkan juga terikat dengan ruang dan waktu. Apa yang mereka upayakan dalam menyingkap status hukum suatu permasalahan yang belum ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah tentunya mempertimbangkan kemaslahatan pada tempat dan apa yang terjadi saat itu. Maka dengan ilmu ushul fiqh inilah kita bisa mengkaji dan menguji ulang pendapat-pendapat ulama terdahulu. Sehingga kita bisa mengetahui mana pendapat yang benar atau yang lebih kuat diantara pendapat yang ada sehingga dapat dijadikan pijakan dalam menentukan hukum. E. Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqh Berikut ini sejarah singkat perkembangan ilmu ushul fiqh sejak zaman Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wasallam hingga penyusunannya secara sistematis dalam sebuah kitab berjudul “Ar-Risalah” yang disusun oleh ulama yang sangat berilmu Al-Imam Asy-Syafi’I rahimahullah. 1. Masa Nabi shallallaahu alaihi wasallam Pada hakikatnya ilmu ushul fiqh ini sudah ada sejak zaman Nabi. Namun, ilmu ini masih berupa praktek dan belum berupa teori yang di susun dalam kitab-kitab. Bahkan ilmu ini lahir sebelum ilmu fiqh. Karena mustahil fiqh ada tanpa adanya ushul fiqh. Sebagaimana ilmu bahasa Arab, tentunya ilmu bahasa Arab sudah ada sejak dahulu. Namun, baru berupa praktek, belum berupa teori yang dibukukan secara sistematis. Bukti keberadaan ilmu ushul fiqh ini dapat kita ketahui dari kisah Rasul saat mengirimkan pasukannya untuk mengepung perkampungan bani Quraidhah.[3] Sebelum pasukan itu berangkat beliau shallallaahu alaihi wasallam berpesan pada pasukannya لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ العَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “Janganlah salah seorang kalian shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidahah.” Namun, ditengah perjalanan, waktu Ashar pun tiba. Ketika waktu Ashar hampir berlalu sementara perjalanan masih jauh maka sebagian sahabat justru malah melaksanakan shalat Ashar. Sementara sebagian sahabat lainnya tetap melanjutkan perjalanan dan baru melaksanakan shalat Ashar pada malam hari sesampainya di perkampungan Bani Quraidhah. Dari kisah ini terjadi perbedaan pemahaman antara sebagian sahabat dengan sebagian lainnya. Pemahaman yang pertama memahami pesan Nabi secara tekstual, yakni “Tidak akan melaksanakan shalat Ashar apapun yang terjadi hingga sampai di tempat tujuan, yakni perkampungan Bani Quraidhah.” Sementara pemahaman yang kedua, memahami pesan Nabi secara kontekstual, yakni “Bercepatlah agar bisa sampai bani Quraidhah sebelum waktu Ashar tiba sehingga kalian bisa shalat Ashar di sana.” Perbedaan pemahaman ini tidaklah tercela. Karena kedua kelompok ini memiliki dasar masing-masing dalam memahami pesan Nabi. Bahkan, ketika kasus tersebut dilaporkan pada Nabi pun beliau tidak mencelanya. 2. Masa Sahabat radhiyallaahu anhum Pada masa ini permasalahan baru yang tidak pernah dikenal sebelumnya mulai bermunculan. Tentu permasalahan-permasalahan tersebut perlu diketahui status hukumnya. Terputusnya wahyu dan wafatnya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam menjadikan permasalahan tersebut tidak bisa ditanyakan langsung kepada beliau. Oleh karena itu, para sahabat berusaha keras mengerahkan segenap pikirannya berijtihad untuk menjawab status hukum pada permasalahan tersebut. Karena tuntutan tersebutlah ilmu ushul fiqh semakin berkembang. Mereka para sahabat memperoleh kemampuan berijtihad melalui pengalaman mereka dan pengamatan mereka terhadap cara Nabi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Selain itu, kemampuan mereka terhadap bahasa Arab dan kaidah-kaidahnya membuat mereka semakin mudah dalam menyingkap status hukum pada permasalahan baru yang dihadapi. Sahabat yang terkenal dengan kemampuannya dalam berijtihad saat itu, diantaranya Empat Khulafa’ur Rasyidin Ibnu Mas’ud Ibnu Abbas Aisyah binti Abu Bakar Ibnu Umar dll 3. Masa Tabi’in radhiyallaahu anhum Pada masa ini lapangan istinbath hukum semakin meluas, seiring semakin banyaknya persoalan yang mereka hadapi sehingga memerlukan kejelasan status hukum pada persoalan tersebut. Dalam menetapkan suatu hukum mereka menggunakan metode yang berbeda-beda; ada yang dengan metode qiyas, maslahah, amal ahli madinah, dan lain-lain. Pada masa inilah mulai muncul corak fikih yang berbeda diantara dua kota yaitu Madinah dan Irak. Beberapa tabi’in yang tampil sebagai mujtahid saat itu, diantaranya Sa’id Ibnu Musayyab Ibrahim An-Nakha’i Alqamah 4. Masa Imam Madzhab rahimahumullah Perbedaan aliran fikih tersebut semakin tampak pada masa Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Aliran tersebut diantaranya Madzhab Ahlir Ra’yi Aliran Fiqh Rasional Madzhab Ahlil Hadits Aliran Fiqh Tradisional Madzhab ahlir ra’yi atau disebut juga madrasah ahlir ra’yi berdiri di Irak yang diprakarsai oleh Imam Abu Hanifah. Sedangkan madzhab ahlil hadits atau disebut juga madrasah alhlil hadits berdiri di Madinah yang diprakarsai oleh Imam Malik. Perbedaan tersebut disebabkan beberapa faktor diantaranya Letak geografis Irak yang jauh dari sumber hadits yakni Madinah Banyak pemalsuan hadits di Irak sehingga sangat berhati-hati dalam menerima riwayat hadits Di Madinah apabila terjadi pemalsuan hadits lebih mudah diketahui mengingat banyaknya ulama hadits di sana. Kebutuhan hukum di Irak sangat kompleks, mengingat di sana adalah kota metropolitan Kondisi Madinah masih homogen dan kebutuhan terhadap hukum tidak begitu kompleks Pada masa Imam Syafi’i perkembangan ilmu fikih menjadi lebih pesat lagi. Adanya perbedaan corak fikih antara Irak dan Madinah menjadikan perdebatan antara ke dua kubu tersebut semakin sengit. Pada masa ini Imam Syafi’i menyaksikan langsung perdedebatan antara kedua kubu madzhab fikih yang berkembang saat itu. Dan saat itu, beliau juga belajar langsung dari kedua aliran fikih tersebut, yakni belajar langsung kepada Imam Malik, dan kepada salah satu muridnya Imam Abu Hanifah, yakni Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani. Dengan pengetahuannya yang luas itulah beliau menyusun secara sistematis metode kerangka berpikir yang harus ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum dalam kitabnya yang terkenal “Ar-Risalah”. RINGKASAN A. Pengertian Ushul Fiqh secara bahasa = Pondasi Pemahaman Ushul Fiqh secara istilah = Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh secara umum dan tata cara mengambil kesimpulan hukum dari dalil-dalil yang ada serta tentang ihwal mujtahid. B. Perbedaan dengan Fiqh Fiqh Ushul Fiqh Dalilnya rinci Dalilnya global Pembahasan hukum syar’i secara rinci Pembahasan hukum syar’i secara global Tujuannya mengetahui hukum perbuatan mukallaf Tujuannya mengetahui kaidah istinbath dalil C. Tujuan Mempelajari Mengetahui kaidah berfikir yang harus ditempuh untuk mengambil kesimpulan hukum dari dalil-dalil yang ada. D. Manfaat Mempelajari Menyingkap status hukum permasalahan kontemporer Mengkaji dan menguji ulang hasil kesimpulan hukum ulama terdahulu E. Sejarah Singkat Masa Nabi = Baru berupa praktek dan belum menjadi teori Masa Sahabat = Permasalahan baru muncul dan perlu diketahui status hukumnya. Maka para sahabat berusaha segenap kemampuan mereka menyingkap status hukum tersebut dengan ilmu yang mereka miliki. Masa Tabi’in = Permasalahan semakin komplek dan mulai muncul perbedaan aliran fiqh antara Irak dan Madinah. Masa Imam Madzhab = Muncul corak fiqh rasional yang diprakarsai imam Abu Hanifah dan corak fiqh tradisional yang diprakarsai imam Malik. Dua corak tersebut dipelajari imam Syafi’i. Kemudian kerangka berfikir yang beliau tempuh dalam mengambil kesimpulan hukum disusun secara sistematis dalam sebuah kitab berjudul “Ar-Risalah.” [1] Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Al-Ushul min Ilmi Al-Ushul, Daaru Ibni Al-Jauziy hlm. 7 [2] Ibid, hlm 8. [3] Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya no. 4119 dan juga selainnya.NAMA Efi Zuliyana NPM: 2101013005 MK: Ulumul Qur'an KODE:(UQ097G) Jawaban UTS Ullumul Qur'an. E. Evizuliyana15. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 29 Full PDFs related to this paper.Pengertian Ulumul Quran Dan Hubungannya Dengan Ilmu Tafsir Dan Usul Tafsir Mengkaji AlQuran membutuhkan seperangkat ilmu pengetahuan dan metodologi yang benar demi menghindari berbagai kemungkinan terjadinya kesalahan dalam menafsiran AlQuran. Seperangkat ilmu tersebut telah dikaji para ulama sejak permulaan Islam, dan pada abad ke VI hijiriyah disiplin ilmu ini kemudian dikenal dengan sebutan Ulumul Quran’.Ulumul Quran dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan semua ilmu yang berkaitan dengan Alquran. Oleh karena demikian, ruang lingkup Ulumul Quran yang diklasifikasi dan dipetakan para cendikiawan muslim masih terus berkembang seiring dengan semangat manusia untuk menggali ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Alquran cabang Ulumul Quran yang demikian kompleks ternyata telah menimbulkan sebuah kegalauan dikalangan orang awam dalam mengidentifikasi hubungan Ulumul Quran dengan displin ilmu lain yang berhubungan dengannya, seperti Ilmu Tafsir dan usul al-tafsir. Oleh karena itu masih perlu pengkajian tentang defenisi Ulumul Quran, Ilmu Tafsir, dan Usul At-Tafsir dengan melihat sisi persamaan dan perbedaannya. Pengertian Ulumul QuranUngkapan Ulumul Quran telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu dalam kajian Islam. Dari segi gramatikal kalimatnya Ulumul Quran adalah kalimat majemuk idhofah, yaitu terdiri dari kata ulum عُلُوْمْ dan Alquran القُرْاَنْ . Untuk mengungkap pengertian Ulumul Quran penulis akan terlebih dahulu membahas pengertian dua kata tersebut secara terpisah, baik dari sisi etimologi dan terminologinya, kemudian dilanjutkan dengan pengertian Ulumul Quran secara Pengertian Ulum Secara Etimologi dan TerminologiKata ulum’ berasal dari bahasa Arab, yaitu ulum merupakan bentuk jamak dari kata عِلْمُ ilm. Bentuk masdarnya adalah terdiri dari kataعَلِمَ- يَعْلَمُ – عِلْمٌ جمعه عُلُوْمٌ. Secara etimologi arti kata عِلْمُ ilmu adalah semakna dengan kata وَمَعْرِفَةٌ فَهْمٌ pemahaman dan pengetahuan, dan pada pendapat yang lain kata ilmu juga diartikan dengan kata جَزْمٌ pasti, artinya suatu kepastian yang dapat diterima akal penjelasannya. Di dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa kata ilmu adalah merupakan lawan kata dari jahl yang berati ketidak tahuan, atau kebodohan. Kata ilmu juga biasa disepadankan dengan kosa kata bahasa arab lainnya, yaitu ma’rifah pengetahuan, fiqh pemahaman, hikmah kebijaksanaan, dan syu’ur perasaan. Ma’rifah adalah padanan kata yang paling sering M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa setiap kosa kata bahasa Arab yang menggunakan kata yang tersusun dari huruf-huruf ain, lam, dan mim ع ل م dalam berbagai bentuknya adalah berarti sesuatu yang sedemikian jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan. Berdasarkan pengertian ini, penulis menyimpulkan bahwa dari sisi etimologi arti kata ulum sebagai jamak dari kata ilmu adalah berarti kumpulan dari beberapa ilmu secara terminologi cukup beragam sekali. Sebab pengertian tersebut selalu diwarnai oleh pendekatan dan disiplin ilmu yang digunakan oleh masing-masing tokoh, antara laina. M. Quraishy Shihab selaku ulama tafsir mendefenisikan ilmu dengan اِدْرَاكُ الشَّيْءِ بِحَقِيْقَتِهِ mengetahui yang sebenarnya. b. Menurut para hukama’ ilmu adalahيريدون به صورة الشيء الحاصلة فى العقل او تعلق النفس با الشيء على جهة انكشافه. Artinya "Suatu yang dengannya memberikan gambaran terhadap sesuatu yang dihasilkan akal atau ketergantungan diri dengan sesuatu berdasarkan ungkapan yang jelas."c. Para ahli kalam memberi pengertian ilmu denganبانه صفة يتجلى بها الامر لمن قامت "Suatu yang dengannya ilmu seseorang menjadi memiliki sifat yang jelas dalam menghadapi suatu perkara."Ketika ilmu diartikan dengan pengetahuan, maka pengetahuan memiliki dua jenis, yaitu pengetahuan biasa dan pengetahuan ilmiah. Pengetahuan biasa diperoleh dari keseluruhan bentuk upaya kemanusiaan, seperti perasaan, pikiran, pengalaman, panca indra, dan intuisi untuk mengetahui sesuatu tanpa memperhatikan objek, cara, dan kegunaannya. Dalam bahasa inggris jenis pengetahuan ini disebut knowledge. Selanjutnya Pengetahuan ilmiah adalah keseluruhan bentuk upaya kemanusiaan untuk mengetahui sesuatu, tetapi dengan memperhatikan objek yang ditelaah, cara yang digunakan, dan kegunaan pengetahuan tersebut. Dengan kata lain, pengetahuan ilmiah harus memperhatikan objek ontologis, landasan epistomologis, dan landasan aksiologis dari pengetahuan itu sendiri. Jenis pengetahuan ini dalam bahasa inggris disebut science. Maka adapun ilmu yang masuk dalam kategori pengetahuan ini adalah pengetahuan ilmiah, yaitu pengetahuan utuh terhadap suatu objek yang dapat dibuktikan umum, “Defenisi ilmu dalam epistomologi Islam mempunyai kemiripan dengan istilah science dalam epistomologi Barat. Yakni ilmu tersebut harus mempunyai 5 lima ciri pokoka. Empiris. Pengetahuan itu diperoleh berdasarkan pengamatan dan Sistematis. Berbagai keterangan dan data yang tersusun sebagai kumpulan pengetahuan itu mempunyai hubungan ketergantungan dan Objektif. Ilmu berarti pengetahuan itu bebas dari prasangka perseorangan dan kesukaan Analitis. Pengetahuan ilmiah berusaha membeda-bedakan pokok soalnya ke dalam bagian-bagian yang terperinci untuk memahami berbagai sifat, hubungan dan peranan dari bagian-bagian Verifikatif. Dapat diperiksa kebenarannya oleh siapapun secara spesifik, defenisi ilmu menurut pandangan ilmuwan Barat memiliki perbedaan dengan pengertian ilmu menurut pandangan ilmuwan Muslim. Dalam epistomologi Islam, wahyu dan akal dijadikan sebagai sumber ilmu. Sedangkan dalam epistomologi Barat, wahyu tidak termasuk ilmu, karena tidak sebagian besarnya tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara pengertian ilmu juga dapat ditinjau dari penjelasan ayat Alquran, misalnya sebagaimana penjelasan firman Allah Swt. dalam Surah An-Naml آتَيْنَا دَاوُدَ وَسُلَيْمَانَ عِلْمًا وَقَالا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي فَضَّلَنَا عَلَى كَثِيرٍ مِنْ عِبَادِهِ الْمُؤْمِنِينَ ١٥ وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُدَ وَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ عُلِّمْنَا مَنْطِقَ الطَّيْرِ وَأُوتِينَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْفَضْلُ الْمُبِينُ ١٦Artinya “Dan Sesungguhnya Kami telah memberi ilmu kepada Daud dan Sulaiman; dan keduanya mengucapkan "Segala puji bagi Allah yang melebihkan Kami dari kebanyakan hamba-hambanya yang beriman". Dan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan Dia berkata "Hai manusia, Kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan Kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya semua ini benar-benar suatu kurnia yang nyata".Dengan menyimak ayat di atas, dapat diketahui bahwa ilmu yang diwariskan Allah kepada nabi Daud dan Sulaiman ada dua bagian. Yaitu ilmu tentang pengelolaan Alam sunnatullah sebagai investasi untuk menjalankan kenabian dan roda pemerintahan yang dipimpinnya, dan ilmu tentang kalamullah, yaitu ilmu pengetahuan tentang kandungan kitab demikian sebuah ilmu dalam Islam tidak lah bebas nilai, bahkan sarat dengan nilai-nilai etik. Ajaran Islam juga tidak memisahkan antara ilmu syari’ah dengan ilmu non syariah, karena hakikat ilmu dalam konsep Islam adalah memiliki prinsip kesatuan tauhid. Kesatuan ilmu pengetahuan tersebut berkaitan dengan tidak ada lagi pemisahan antara pengetahuan rasional aqli dan irasional naqli.Sedangkan dalam konteks disiplin ilmu, Abu Syahbah menjelaskan bahwa suatu disiplin ilmu adalah sejumlah materi pembahasan yang dibatasi kesatuan tema atau tujuan. Maksudnya sebuah ilmu itu harus memiliki kesatuan kawasan garapan pembahasan yang jelas dan tujuan demikian, penulis menyimpulkan bahwa pengertian kata ulum sebagai jamak dari kata ilmu adalah berarti kumpulan dari sejumlah pengetahuan ilmiah yang membahas sejumlah materi yang dibatasi kesatuan tema atau Pengertian Alquran Secara Etimologi dan TerminologiAlquran secara etimologi mengeandung makna yang berbeda-beda di kalangan para ulama, yaitu sebagai berikuta. Al-Lihyani dan kawan-kawan mengatakan Alquran berasal dari kata qara-a membaca adalah merujuk kepada firman Allah Swt. Pada surat al-Qiyamah 75 ayat 17-18إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ ١٧ فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ ١٨Artinya “Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya di dadamu dan membuatmu pandai membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya Al-Zujaj menjelaskan bahwa kata Alquran merupakan kata sifat yang berasal dari kata القرأ al-qar’ yang artinya menghimpun. Kata sifat ini kemudian dijadikan nama bagi firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw. Makna tersebut menunjukkan bahwa kitab Alquran menghimpun surat, ayat, kisah, perintah, larangan dan intisari kitab-kitab suci Al-Asy’ari mengatakan bahwa Alquran diambil dari kata kerja qarana’ menyertakan karena Alquran menyertakan surat, ayat, dan Al-farra’ menjelaskan bahwa kata Alquran diambil dari kata dasar qara’in’ penguat karena Alquran terdiri dari ayat-ayat yang saling menguatkan, dan terdapat kemiripan antara satu ayat dengan ayat-ayat lainnya. Dengan demikian, pengertian Alquran secara etimologi menunjukkan bahwa Alquran meliputi berbagai kriteria, seperti; kitab yang menjadi bacaan, kitab yang menghimpun berbagai hal, kitab yang mengandung berbagai kebaikan, dan kitab yang menguatkan kebenaran. Artinya semua makna nama-nama di atas adalah memberikan pesan dan kesan positif terhadap kedudukan dan peran Alquran di tengah-tengah kehidupan manusia. Dalam teori yang lain disebutkan bahwa istilah Alquran bukanlah berasal dari pecahan kata dalam bahasa Arab, tetapi ia adalah suatu nama khusus yang ditujukan kepada kumpulan wahyu Allah SWT. yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, istilah Alquran setara dengan nama kitab-kitab suci sebelumnya, seperti Taurat, Zabur, dan Injil. Semua istilah ini adalah nama khusus bagi kumpulan wahyu Allah SWT. yang diturunkan kepada para defenisi Alquran secara terminologi telah mendapat komentar dari berbagai ulama. Namun defenisi yang paling populer di kalangan ulama tafsir adalah sebagai berikuta. Menurut Manna’ Al-Qaththanكَلَامُ اللهِ الْمُنَزّلُ عَلَى مُحَمّدٍ ص .م. المُتَعَبّدُ Alah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. dan membacanya memperoleh pahala”.Kalimat membacanya memperoleh pahala’ pada pengertian di atas telah memberikan kesan pada sebahagian orang bahwa hanya Alquran yang berpahal membacanya. Bacaan-bacaan lainnya pun banyak juga yang bernilai pahala membacanya, seperti hadist, zikir dan lain-lain. Oleh karena itu, Maksud defenisi Al-Qaththan tersebut adalah bermaksud untuk menunjukkan keistimewaan membaca Alquran al-Karim dibanding bacaan-bacaan yang Menurut Abu Syahbahاتُرِ الْمُفِيْدُ لِلْقَطْعِ وَالْيَقِيْنِ الْمَكْتُوْبُ فِى الْمَصَاحِفِ مِنْ اَوّلِ سُوْرَةِ الفَاتِحَةِ اِلىَ آخِرِ سُوْرَةِ النّاسِ. Artinya“Alquran adalah kitab Allah yang diturunkan – baik lafadzh maupun maknanya- kepada nabi terakhir, Muhammad Saw., yang diriwayatkan secara mutawatir, yakni dengan penuh kepastian dan keyakinan akan kesesuaiannya dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad, yang ditulis pada mushaf mulai dari awal surat al-Fatihah sampai akhir surat di dalam Alquran, Allah Swt. menjelaskan pengertian Alquran dengan firman-Nyaوَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدىً وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ النحل 89Artinya“Dan Kami turunkan kepadamu Muhammad Al Kitab Al Quran untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” An Nahl bagian dari ayat 89Berdasarkan pengertian di atas, penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Alquran secara terminologi adalah nama khusus bagi kitab suci yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. dan terjamin kemurniannya sampai hari Pengertian Ulumul Quran Secara Etimologi dan TerminologiSebagaimana dijelaskan di atas ungkapan Ulumul Quran telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu dalam kajian keilmuan Islam. Secara bahasa Ulumul Quran berarti ilmu-ilmu Alquran. Oleh karena itu di Indonesia disiplin ilmu ini kadang-kadang disebut ulumul Qur’an dan kadang-kadang disebut juga ilmu-ilmu Alquran. Dengan demikian kata ulum yang disandarkan kepada kata Alquran tersebut telah memberikan pengertian bahwa Ulumul Quran adalah suatu disiplin ilmu yang mengandung berbagai disiplin ilmu yang berhubungan dengan Alquran, baik dari segi keberadaannya sebagai Alquran maupun dari segi pemahamannya terhadap petunjuk yang terkandung di sisi gramatikalnya, pengertian ulum al-Quran dapat dipahami melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan idhafi dan maknawi. Pengertian Ulumul Quran secara idhafi – yang merupakan bentuk idhofi ghoiru mahdhah – adalah berarti semua Ilmu yang berhubungan dengan Alquran karena lafadh “Ulum” adalah jamak yang berarti banyak, sehingga mencakup semua ilmu yang membahas Alquran dari berbagai macam segi. Antara lain, Ilmu Tafsir, ilmu qira’at, ilmu rasm ustmany, ilmu gharib lafadzh, majaz qur’an, dan definisi Ulumul Quran secara maknawi adalah setiap disiplin ilmu yang kajiannya berkaitan dengan AlQuran, seperti menurut Abu Bakar al-Arabi ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Alquran mencapai bagian. Hitungan ini beliau peroleh dari hasil perkalian jumlah kalimat Alquran dengan empat, karena masing-masing kalimat Alquran mempunyai makna zhahir, batin, hadd, dan mathla’. Jumlah tersebut akan semakin bertambah jika melihat urutan kalimat di dalam Alquran serta hubungan urutan itu. Jika sisi itu yang dilihat maka ruang lingkup/kawasan pembahasan Ulumul Quran tidak akan dapat terhitung lagi – Allah yang lebih pengertian Ulumul Quran secara terminologi menurut para ulama adalah sebagai berikut a. Menurut Muhammad hasby Ash-Shiddiqy مَبأَحِثُ تَتَعَلّقُ بِالْقُرْأنِ الْكَرِيْمِ مِنْ نَاحِيَةِ نُزُوْلِهِ وَتَرْتِيِبِهِ وَجَمْعِهِ وَكِتَابَتِهِ وَقِرَاءَتِهِ وَتَفْسِيْرِهِ وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَدَفْعِ الشُّبَهِ وَنَحْوِ ذَالِكَ . Artinya “Beberapa pemahaman yang berhubungan dengan Al Qur’an Al-Karim, dari segi turunnya, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, nasikh, mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain”. b. Dalam kutipan Rosihon Anwar, Abu Syahbah menyebutkan pengertian Ulumul Quran denganعِلْمٌ ذُوْ مَبَا حِثَ تتعلّقُ باِالقُرْآنِ الْكَرِيْمِ مِنْ حَيْثُ نُزُوْلِهِ وَتَرْتِيْبِهِ وَكِتَابَتِهِ وَجَمْعِهِ وَقِرَاءَ تِهِ وَتِفْسِيْرِهِ وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَمُتَشَابِهِهِ إِلىَ غَيْرِ ذَالِكَ مِنْ المَبَاحِثِ الّتِى تُذْكَرُ فِي هَذَا “Beberapa pemahaman yang berhubungan dengan Al Qur’an Al-Karim, dari segi turunnya, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, nasikh, mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain”.Walaupun dengan redaksi yang sedikit berbeda, defenisi-defenisi di atas mempunyai maksud yang sama. Yaitu menyatakan bahwa pengertian Ulumul Quran adalah suatu pembahasan mengenai dimensi-dimensi Alquran-yang pada mulanya merupakan ilmu-ilmu yang tidak keluar dari ilmu-ilmu agama dan bahasa. Dengan demikian, pengertian Ulumul Quran di atas mengandung dua substansi pokok, yaitu a. Ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah pembahasanb. Pembahasan-pembahasan ini mempunyai hubungan dengan Alquran, baik dari segi aspek keberadaannya sebagai Alquran maupun aspek pemahaman kandungannya sebagai pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia. Selanjutnya kata مَباحِثَ pada defenisi pertama di atas-yang merupakan bentuk jamak tidak berhingga sigah muntaha al-jumu’ -adalah menegaskan bahwa pembahasan Ulumul Quran pada pengertian di atas tidak terbatas pada aspek-aspek yang ditampilkan saja, melainkan mencakup pembahasan tentang penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan-keraguan terhadap keluasan kawasan garapan al’Ulumul Quran juga diperkuat oleh kata وَنَحْوِ ذَالِكَ yang berarti menunjukan pembahasan apapun yang tidak dapat disebutkan jumlahnya, sejauh ilmu tersebut menyoroti aspek-aspek al Qurân termasuk ulum al -Qurân.
ASBABUNNUZUL A. Pengertian Asbabun Nuzul Secara etimologi asbab al nuzul terdiri dari kata "asbab" (bentuk jamak dari kata "sababa") yang artinya sebab-sebab. Sedang kata "nuzul" berasal dari kata "nazala" yang berarti turun Asbab Al-Nuzul adalah sebab-sebab diturunkannya ayat Al-Qur'an. Menurut istilah atau secara
1. Pengertian Secara etimologi, berwazan taf’il, berasal dari kata fasr yang berarti al-idhah, al-syarh, dan al-bayan penjelasanatau keterangan,. Juga berarti al-ibanah menerangkan, al-kasyf menyingkap dan izhhar al-ma’na al-ma’qul menampakkan makna yang rasional.Keterangan atau penjelasan tentang ayat-ayat Al-Quran agar maksudnya lebih mudah Secara terminologi, adalah upaya untuk menjelaskan tentang arti atau maksud darifirman-firman Allah SWT sesuai dengan kemampuan manusia mufassir.2. Dua aliran penafsiran Tafsir bi al-matsur dengan riwayat. Ayat dijelaskan dengan ayat, ayat dijelaskan dengan hadis, ayat dijelaskan dengan pendapat sahabat dan tabi’ Tafsir bi al-ra’yi akal pikiran. Ayat dijelaskan dengan logika, ilmu, dan Pendekatan dan karakter yang selama ini dipakai atau digunakan oleh para ahli Al-Quran itu multimedimensi. Dapat dipahami dari berbagai Pendekatan tafsir adalah alat analisis yang mempengaruhi perspektif dalam melakukan Setiap pendekatan akan memperlihatkan karakteristik karakteristik tafsir a. Tafsir Fiqhib. Tafsir Shufic. Tafsir Falsafid. Tafsir Ilmie. Tafsir Adabi Ijtima’i4. 3 metode tafsir Metode Tahlili analisis, metode menafsirkan Al-Quran yang berusaha menjelaskan al-quran dengan menguraikan berbagai seginya dan menjelaskan apayang dimaksudkan oleh al-quran sesuai dengan urutan metode tahlili Dapat mengetahui dengan mudah tafsir suatu surat atau ayat.Mudah mengetahui munasabah anatara suatu surat atau ayat dengan surat atau ayat lainnya.Memungkinkan untuk dapat memberikan penafsiran pada semua ayat.Kaya ide dan informasi.Menjadi media dokumentasi sejarah, syar’i, dan metode tahlili Menghasilkan penfsiran yang parsial.Subjektivitas mufassir tidak mudah dihindari.
Pengertianetika secara etimologis adalah etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" dan "ethikos". Merujuk kata serapan tersebut, pengertian etika secara etimologis dari kata etika adalah timbul dari kebiasaan. Untuk pengertian etika secara terminologis adalah muncul saat manusia merefleksikan unsur-unsur etis ke dalam pendapat-pendapat
Pengertian Al-Qur'an Secara Etimologi dan Terminologi - Kitab suci terakhir yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. adalah al-Qur’an. Setiap muslim wajib mengimani al-Qur’an dan juga kitab-kitab suci yang diturunkan sebelumnya, yaitu Zabur, Taurat dan Injil. Al-Qur’an berfungsi untuk membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya. Kita sebagai seorang muslim seharusnya mengenal al-Qur’an sebagai pedoman hidup way of life. Untuk mengenal al-Qur’an, hendaknya dimulai dengan memahami apa pengertian al-Qur’an serta segala hal yang berkaitan dengannya. Dan yang paling penting lagi adalah memahami isinya, untuk selanjutnya dapat melaksanakan ajaran-ajaranya. Bagi Nabi Muhammad saw., al-Qur’an berfungsi sebagai mu’jizat yang terbesar yang berlaku kekal abadi. Sebagai kitab mu’jizat, al-Qur’an tidak mungkin dapat ditiru dari aspek manapun dan oleh siapapun, karena alQur’an adalah benar-benar wahyu dari Allah Swt. Para ulama dalam bidang ilmu al-Qur’an telah mendefinisikan al-Qur’an menurut pemahaman mereka masing-masing, baik secara etimologi maupun terminologi. Secara etimologi para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan alQur’an. Berikut adalah beberapa pendapat tersebut Pengertian Al-Qur'an Secara Etimologi Menurut al-Lihyany w. 215 H dan segolongan ulama lain Kata Qur’an adalah bentuk masdar dari kata kerja fi'il. Qoroa artinya membaca, dengan perubahan bentuk kata/ tasrif Qoroa-Yaqrou - Qur'ana. Dan tasrif tersebut, kata Qur'ana artinya bacaan yang bermakna isim maf'ul artinya dibaca. Karena al-Qur’an itu dibaca maka dinamailah al-Qur’an. Kata tersebut selanjutnya digunakan untuk kitab suci yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. Pendapat ini berdasarkan ¿rman Allah Swt. sebagaimana yang termaksud dalam QS. al-Qiyamah ayat 17-18. Menurut Al-Asy’ari w. 324 H dan beberapa golongan lain Kata Qur’an berasal dari lafaz Qorona yang berarti menggabungkan sesuatu dengan yang lain. Kemudian kata tersebut dijadikan sebagai nama Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, mengingat bahwa surat-suratnya, ayat-ayatnya dan huruf-hurufnya beriring-iringan dan yang satu digabungkan kepada yang lain. Menurut Al-Farra’ w. 207 H Kata al-Qur’an berasal dari lafad Qoroinu merupakan bentuk jama’ dari kata Qorinati yang berarti petunjuk atau indikator, mengingat bahwa ayat-ayat al-Qur’an satu sama lain saling membenarkan. Dan kemudian dijadikan nama bagi Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw Menurut Az-Zujaj w. 331 H Kata Qur’an itu kata sifat dari al-qor'u yang sewazan seimbang dengan kata pu'lan yang artinya al-jam'u kumpulan. Selanjutnya kata tersebut digunakan sebagai salah satu nama bagi kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., karena al-Qur’an terdiri dari sekumpulan surah dan ayat, memuat kisahkisah, perintah dan larangan, dan mengumpulkan inti sari dari kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya. Menurut Asy-SyaĮ’i w. 204 H Kata al-Qur’an adalah isim ’alaam, bukan kata bentukan isytiqa'q dari kata apapun dan sejak awal memang digunakan sebagai nama khusus bagi kitab suci yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. sebagaimana halnya dengan nama-nama kitab suci sebelumnya yang memang merupakan nama khusus yang diberikan oleh Allah Swt. yaitu Zabur Nabi Dawud as., Taurat Nabi Musa as. dan Injil Nabi Isa as.. Menurut Abu Syuhbah dalam kitabnya yang berjudul al-Madkhal li Dirasah Al-Qur’an al-Karim, dari kelima pendapat tersebut di atas, pendapat pertamalah yang paling tepat yakni menurut al-Lihyani yang menyatakan bahwa kata alQur’an merupakan kata bentukan isytiqaq dari kata Qoroa dan pendapat inilah yang paling masyhur. Ditinjau dari pengertian secara terminologi, para ulama’ juga berbeda-beda pendapat dalam mende¿nisikan al-Qur’an. Perbedaan itu terjadi disebabkan oleh adanya perbedaan sudut pandang dan perbedaan dalam menyebutkan unsur-unsur, sifat-sifat atau aspek-aspek yang terkandung di dalam al-Qur’an itu sendiri yang memang sangat luas dan komprehensif. Semakin banyak unsur dan sifat dalam mende¿nisikan al-Qur’an, maka semakin panjang redaksinya. Namun demikian, perbedaan tersebut bukanlah sesuatu yang bersifat prinsipil, justru perbedaan pendapat tersebut bisa saling melengkapi satu sama lain, sehingga jika pendapatpendapat itu digabungkan, maka pemahaman terhadap pengertian al-Qur’an akan lebih luas dan komprehensif Pengertian Al-Qur'an Secara Terminologi Syeikh Muhammad Khudari Beik Dalam kitab Tarikh at-Tasyri al-Islam, Syeikh Muhammad Khudari Beik mengemukakan defnisi al-Qur’an sebagai berikut Artinya “Al-Qur’an ialah lafaz ϔirman Allah Swt. yang berbahasa Arab, yang diturunkan kepada Muhammad saw., untuk dipahami isinya dan selalu diingat, yang disampaikan dengan cara mutawatir, yang ditulis dalam mushaf, yang dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.” Subkhi Shalih Subkhi Shalih mengemukakan defnisi al-Qur’an sebagai berikut Artinya “Al-Qur’an adalah kitab Allah Swt. yang mengandung mu’jizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., yang ditulis dalam mushaf-mushaf, yang disampaikan secara mutawatir, dan bernilai ibadah membacanya.” Syeikh Muhammad Abduh Sedangkan Syeikh Muhammad Abduh mendefnisikan al-Qur’an dengan pengertian sebagai berikut Artinya “Kitab al-Qur’an adalah bacaan yang tertulis dalam mushaf-mushaf, yang terpelihara di dalam dada orang yang menjaganya dengan menghafalnya yakni orang-orang Islam.” Unsur Pengertian Al-Qur'an Dari ketiga pendapat di atas, dapat disimpulkan beberapa unsur dalam pengertian al-Qur’an sebagai berikut Al-Qur’an adalah ¿rman atau Kalam Allah Swt. Al-Qur’an terdiri dari lafal berbahasa Arab Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Al-Qur’an merupakan kitab Allah Swt. yang mengandung mu’jizat bagi Nabi Muhammad saw. yang diturunkan dengan perantara Malaikat Jibril. Al-Qur’an disampaikan dengan cara mutawatir berkesinambungan. Al-Qur’an merupakan bacaan mulia dan membacanya merupakan ibadah. Al-Qur’an ditulis dalam mushaf-mushaf, yang diawali dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas Al-Qur’an senantiasa terjaga/terpelihara kemurniannya dengan adanya sebagian orang Islam yang menjaganya dengan menghafal al-Qur’an. Pengertian Al-Qur'an Secara Etimologi dan Terminologi Oleh
.